Lawwonders – Pemilik Lawu Agung Mining RGO303 divonis 8 tahun bui di kasus korupsi nikel

Lawwonders – Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, divonis pidana 8 tahun penjara terkait kasus rgo303 slot login korupsi pertambangan bijih nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Fahzal menyebutkan Windu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Adapun pembacaan vonis Windu dilakukan bersama dengan pembacaan vonis petinggi PT Lawu Agung Mining lainnya, yakni Direktur Ofan Sofwan dan Pelaksana Lapangan Glenn Ario Sudarto.

Keduanya turut dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Windu, sehingga ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Berbeda dengan Windu, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ofan selama 6 tahun rgo303 live chat dan Glenn selama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *