Lawwonders – Koordinator Nasional Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka RGO 303 Digital Team (PRIDE) Anthony Leong menyebut gugatan meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika gugatannya menyangkut proses, itu ranahnya Bawaslu bukan MK,” kata Anthony dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Anthony mempertanyakan gugatan yang dilayangkan tim hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar maupun kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD apakah soal hasil atau proses.
Menurut Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) itu, kewenangan MK hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga, gugatan tersebut dianggap tak memiliki dasar yang kuat sehingga kecil kemungkinan diterima MK.
Seharusnya, kata dia, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan LINK RGO303 terkait pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan calon lainnya yang keberatan atas keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).